Serikat Pekerja: Direksi JICT Sengaja Rugikan Pelanggan dan Korbankan Karyawan!

Fakhri Rezy, Jurnalis
Rabu 02 Agustus 2017 14:18 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Serikat Pekerja JICT menyatakan, perpanjangan kontrak JICT sudah dinyatakan BPK melanggar Undang-Undang tapi secara paksa dijalankan Direksi JICT. Uang sewa (rental fee) perpanjangan kontrak JICT senilai USD85 juta per tahun dibayarkan tanpa alas hukum kepada Pelindo II sejak 2015.

“Pembayaran sewa ilegal ini yang mengorbankan hak karyawan yang tercantum dalam aturan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan,” ujar Sekjen SPJICT Firmansyah dalam keterangannya yang diterima Okezone, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Namun, lanjutnya, beberapa kali direksi wanprestasi terhadap risalah rapat pemenuhan hak pekerja yang sudah sesuai dengan aturan dan PKB.

“Atas nama uang sewa (rental fee) ilegal perpanjangan JICT, direksi nekat mengangkangi hukum di Indonesia, melakukan kesewenangan terhadap Hak Karyawan walau tercantum di aturan dan PKB serta mengorbankan pengguna jasa dengan jumlah kerugian diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah karena dampak mogok akibat wanprestasi direksi,” tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya