JAKARTA - Perusahaan jamu yang sudah berdiri sejak 1919, PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit. Keputusan tersebut diberikan Pengadilan Niaga Semarang setelah perusahaan digugat oleh salah satu krediturnya, Hendrianto.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu) Dwi Ranny Pertiwi Zarman mengatakan, dirinya turut prihatin dengan kejadian yang menimpa perusahaan jamu tersebut. Dirinya berharap pemerintah turut membantu dalam permasalahan yang sedang dihadapi perusahaan Nyonya Meneer.
Baca juga: Nyonya Meneer Bangkrut di Generasi Ketiga, Kok Bisa?
"Kejadian seperti ini bisa terjadi pada siapa saja, hanya memang karena ini kan perusahaan perintis jamu, jadi saya berharap pemerintah bisa membantu. Saya juga kaget mendengarnya, padahal penjualan sedang bagus, ekspor juga bagus," katanya kepada Okezone, Senin (7/8/2017).
Seperti diketahui pada 8 Juni 2015, Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015.