JAKARTA - Perusahaan jamu yang sudah berdiri sejak 1919, PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit. Keputusan tersebut diberikan Pengadilan Niaga Semarang setelah perusahaan digugat oleh salah satu krediturnya, Hendrianto.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu) Dwi Ranny Pertiwi Zarman mengatakan, dirinya turut prihatin dengan kejadian yang menimpa perusahaan jamu tersebut. Dirinya berharap pemerintah turut membantu dalam permasalahan yang sedang dihadapi perusahaan Nyonya Meneer.
Baca juga: Nyonya Meneer Bangkrut di Generasi Ketiga, Kok Bisa?
"Kejadian seperti ini bisa terjadi pada siapa saja, hanya memang karena ini kan perusahaan perintis jamu, jadi saya berharap pemerintah bisa membantu. Saya juga kaget mendengarnya, padahal penjualan sedang bagus, ekspor juga bagus," katanya kepada Okezone, Senin (7/8/2017).
Seperti diketahui pada 8 Juni 2015, Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015.
Baca juga: Pasar Jamu Masih Prospektif, Ada Apa dengan Nyonya Meneer?
Dwi menjelaskan, perkara utang-piutang ini sudah biasa terjadi pada perusahaan. Bahkan sudah ada keringanan yang diberikan oleh kreditur terkait pembayaran utang.
"Jangan karena satu orang menganjurkan pailit, maka jadi pailit, padahal kan ada kreditur lainnya, seharusnya itu jadi pertimbangan. Saat ini perusahaan sedang produksi dan melakukan penjualan juga untuk mencicil utang, jadi sayang sekali," jelasnya.
Baca juga: Bangkrut, 1.100 Buruh Nyonya Meneer Tidak Digaji?
Apalagi, menurut Dwi, produsen jamu ini sudah memiliki nama baik di dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, dirinya berharap pemerintah turut membantu penyelesaian kasus ini.
(Rizkie Fauzian)