MALUKU BARAT DAYA - Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tentang Perpindahan Aset BUMN beberapa waktu lalu digugat. Namun, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan uji materi ini.
Menurut Menteri BUMN Rini Soemarno, holding BUMN tak lagi terbentur persoalan gugatan ini. Holding BUMN pun dapat terus dilanjutkan dengan sejumlah persiapan yang masih terus dilakukan.
"Jadi kan gugatannya ditolak dengan MA. Jadi sebetulnya sudah tidak ada masalah," kata Rini di Pulau Liran, Maluku Barat Daya, Senin (8/7/2017).
Baca Juga:
Wih! Holding BUMN Jasa Sertifikasi Selesai pada 2018
Holding BUMN Diharapkan Hapus Persaingan Usaha Sejenis
Nantinya, holding BUMN ini akan dibahas kembali bersama Komisi VI DPR RI. Usulan pembahasan ibu adalah inisiatif dari pemerintah dan DPR RI.
"Ya tapi kan kita mitra dengan DPR, Komisi VI, mereka waktu itu kan ada raker. Bertanya-tanya soal pembentukan holding. Tentunya kita ingin menyelesaikan itu," ungkapnya.
Pemerintah pun mengharapkan masukan dari DPR RI terkait program holding BUMN ini. Dengan begitu, rencana pembentukan BUMN ini dapat lebih matang sebelum dieksekusi pada berbagai sektor.
"Jadi mereka mengusulkan setelah reses ini kita akan raker untuk itu. Kemudian kita maju terus, tentunya kalau komisi VI ada usulan yang masukan di situ," ungkapnya.
Namun, sama seperti rapat kerja sebelumnya, Rini masih tak dapat melakukan rapat dengan Komisi VI DPR RI. Posisi Rini pun masih tetap digantikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Belum, jadi nanti di Menteri Keuangan. Masih yang ditunjuk oleh Bapak Presiden untuk mewakili BUMN," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)