Waduh! Marak Penipuan Rumah Subsidi, Kementerian PUPR Wajibkan Pengembang Gabung Asosiasi

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 07 Agustus 2017 13:46 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA – Belakangan ini banyak sekali pengembang-pengembang perumahan yang nakal. Bahkan pengembang tersebut tak jarang merugikan konsumen dengan berbagai cara.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan akan serius menangani pengembang-pengembang perumahan nakal yang sering menipu konsumen. Kini, semua pengembang yang menyalurkan subsidi dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diwajibkan terdaftar dalam asosiasi. 

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti mengatakan, pengembang tersebut bisa masuk ke daftar Asosiasi pengembang yang sudah intens bekerja sama dengan pemerintah. Seperti, Real Estat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi). 

Baca Juga:

"Dan masing-masing asosiasi pengembang itu harus menyerahkan daftarnya ke PUPR, ke PPDPP (Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan), dan data itu termasuk lokasi dari perumahan yang dibangun," ujarnya di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Jakarta, Senin (7/8/2017). 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya