JAKARTA – Pasar Modal sebenarnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, ada pedagang, pembeli, dan juga tawar menawar harga. Pasar Modal juga memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara.
Perkembangan pasar modal Indonesia dilihat dari beberapa indikator menunjukkan perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, jika melihat sejarahnya ke belakang, pasar modal pernah ditutup oleh pemerintah.
Baca juga: Wah, Perusahaan Daerah Mulai Melangkah ke Pasar Modal
Pasar Modal sudah ada di Indonesia sejak tahun 1912, hal tersebut ditandai dengan dibukanya Bursa Efek di Jakarta. Oleh karena itu, Bursa Efek tersebut merupakan bursa tertua ke empat di Asia, setelah Hong Kong, Mumbai, dan Tokyo.
Namun bursa ini ditutup karena pecahnya perang dunia II. Pada saat PD II, bursa efek di negeri Belanda tidak aktif karena sebagian saham-saham milik orang Belanda dirampas oleh Jerman. Hal ini sangat berpengaruh terhadap bursa efek di Indonesia, dan akhirnya resmi ditutup pada 10 Mei 1940.
Baca juga: Rahasia Bursa Efek, Mantan Bos BEI: Kuncinya Investor
Tanggal 3 Juni 1952 seperti yang telah diputuskan oleh rapat umum PPUE, Bursa Efek Jakarta kembali dibuka secara resmi oleh Menteri Keuangan, Sumitro Djojohadikusumo. Pada 26 September 1952 merupakan salah satu tonggak sejarah pasar modal Indonesia, ditandai dengan dikeluarkannya Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Bursa.
Namun, saat itu kondisi perdagangan sedang lesu karena banyak warga Belanda yang meninggalkan Indonesia karena alasan nasionalisme. Ditambah adanya sengketa Irian Barat dengan Belanda (1962) dan tingginya inflasi menjelang akhir pemerintahan Orde Lama (1966) yang mencapai 650%.
Baca juga: Mampukah Indonesia Pimpin Pasar Saham Syariah Asia?
Keadaan itu mengguncangkan sendi perekonomian dan kepercayaan masyarakat menjadi berkurang terhadap pasar modal. Akibatnya, Bursa Efek Jakarta ditutup dengan sendirinya.
Kondisi ini berlangsung sampai tahun 1977. Hingga akhirnya Pasar Modal di Indonesia kemudian diaktifkan kembali pada tanggal 10 Agustus 1977 dengan Keppres RO Nomor 52 tahun 1976.
(Rizkie Fauzian)