Sembuhkan Indonesia dari Kerugian Handphone Ilegal, Blocking Signal Harus Diterapkan!

Trio Hamdani, Jurnalis
Jum'at 11 Agustus 2017 05:35 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

"Jadi bagi pendaftaran kartu Sim Card baru harus menyertakan IMEI. Untuk IMEI-nya yang ternyata palsu, operator seluler bisa mematikan sinyalnya. Jadi si pengguna handphone ilegal tidak bisa memakai handphone tersebut," lanjut Bhima.

Untuk menggulirkan aturan tersebut, dia menjelaskan bahwa aturan tersebut dapat diterbitkan melalui Kementerian Perindustrian. Bentuk aturannya, kata Bhima bisa berupa Peraturan Menteri (Permen), bisa pula Peraturan Pemerintah (PP).

"Bentuknya bisa permen atau PP karena melibatkan Menkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) juga," terangnya lebih lanjut.

Adapun sanksi yang dapat diberikan kepada penjual handphone ilegal, menurut Bhima bisa berupa pencabutan izin usaha atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), kemudian pelakunya juga harus ditindak agar memberikan efek jera. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga perlu benahi diri.

"Jadi sarannya untuk Bea Cukai sistem elektroniknya di-upgrade. Bea Cukai juga bisa bekerjasama dengan otoritas pelabuhan negara lain sehingga sebelum masuk ke Indonesia handphone ilegal bisa dicegah," tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya