Waduh, Banyak Pengusaha Konstruksi Tidak Penuhi Aturan Perizinan!

Antara, Jurnalis
Minggu 13 Agustus 2017 19:33 WIB
(Foto: Ant)
Share :

La Nyalla mengaku akan fokus pada tiga hal pokok rekomendasi yang disepakati dalam Musda IV Gapeknas Jatim, yakni penataan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan organisasi.

Kedua, koordinasi semua pemegang kebijakan, yaitu lintas asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi LPJK Nasional, serta mengajak pelaku usaha jasa konstruksi swasta untuk mengikuti aturan yang ditetapkan LPJK Nasional.

Kemudian, ketiga merumuskan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Nasional, Instansi Pemerintah dan Swasta sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 yang ada sekarang.

"Gapeknas Jatim kini juga diharapkan bisa mengkoordinasikan secara intensif dengan menteri atau Departemen Pekerjaan Umum dan LPJK Nasional, terkait masih adanya pelaku usaha jasa konstruksi di sektor swasta yang sampai saat ini belum tersentuh ketentuan dan norma yang ditetapkan oleh LPJK Nasional," katanya.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya