Hambat Perkembangan UMKM, Toko Retail Modern di Daerah Harus Dibatasi!

Ulfa Arieza, Jurnalis
Rabu 16 Agustus 2017 14:05 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kompetisi antara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pasar tradisional dengan pelaku usaha pasar modern dinilai semakin berat. Oleh karena itu, perlu adanya payung perlindungan dari pemerintah bagi para pelaku UMKM dan pasar tradisional. 

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta Odang mengharapkan pembatasan atas keberadaan retail modern. Dia menilai, retail modern sebaiknya tidak menyentuh wilayah perdesaan. 

"Kami meminta pemerintah memberlakukan pembatasan beroperasinya retail modern hanya sampai di ibu kota provinsi," ujarnya dalam Pidato Pengantar Sidang Tahunan DPD-DPR RI 2017, di Gedung MPR-DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2017). 

Baca Juga:

Masukan tersebut bukan tanpa alasan, pria yang akrab disapa Oso ini mengungkapkan adanya keluhan senada yang dilontarkan pelaku UMKM dari berbagai daerah. Oleh karena itu, kehadiran regulasi yang mengatur keberadaan pasar retail modern, diyakini Oso bisa menjadi solusi. 

"Kami mengharapkan pemerintah dan pemerintah daerah segera menata ulang tata kelola dan sistem perizinan usaha mikro, kecil, dan menengah," tambah dia. 

Baca Juga:

Sebagai informasi, pemerintah sendiri telah mengambil langkah serius untuk mengatur jumlah dan rasio kepemilikan minimarket di Indonesia. 

Aturan ini nantinya akan diatur dalam peraturan presiden (perpres). Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, draf perpres terkait aturan ini telah selesai dan berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Nantinya, draf tersebut akan dibahas bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya