Skema Pensiun PNS Diubah, Apa Alasannya?

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 18 Agustus 2017 18:25 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mengkaji program pensiun untuk peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya, skema pay as you go menjadi full funded.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan dalam proses pengkajian pensiun untuk PNS, nantinya akan ada dua sisi yang dilihat. Sisi yang pertama melihat bagaimana skema iurannya.

Menurut Askolani, saat ini skema iuran yang sudah ada dalam aturan adalah sebesar 4,75% dari gaji pokok. Sehingga, pihaknya ingin me-review ulang karena iuran tersebut belum termasuk tunjangan dan sebagainya.

Baca juga: Skema Diubah, PNS Bakal Terima Uang Pensiun Lebih Besar

"Satu skema untuk iurnya, sekarang kan iuran sudah ada aturannya kan 4,75% dari gapok (gaji pokok), nah itu kita kaji ulang, kita review ulang, sebab gini itu kan skema 10-20 tahun lalu, padahal sekarang PNS itu selain ada gapok ada tunjangan kinerja juga, yang dulu tidak diperhitungkan sebagai iuran, itu akan kita lihat," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Askolani menambahkan, insentif yang diterima PNS saat ini lebih tinggi jika dibandingkan gaji pokok. Sehingga akan sangat bagus jika pemerintah bisa mendapatkan iuran lebih yang nantinya akan dikembalikan juga kepada PNS yang pensiun.

Baca juga: Program Pensiun PNS Akan Dikaji Agar Tak Bebani APBN

"Take home pay PNS jauh lebih tinggi dari gapok, sehingga kalau kita dapat iuran lebih kita punya modal untuk menampung dana pensiun untuk juga dikembalikan PNS yang pensiun," jelasnya.

Lalu sisi yang kedua yang harus dikaji adalah melihat dari sisi manfaatnya. Pasalnya, saat ini manfaat dari dana pensiun baru sekira 70%-75% dari gaji pokok.

Sehingga dana pensiun yang didapat jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan gaji pokok. Dari situlah, pemerintah berencana mengkaji agar dana pensiun bisa lebih besar dari saat.

Baca juga: Uang Pensiunan PNS Diminta Naik

"Kedua manfaatnya, sekarang lagi di-review lagi dengan pemerintah, Menpan sama Kemenkeu, sekarang manfaatnya sekira 70%-75% dari gapok kalau dia pensiun, itu gapok yang penghabisan, ini kita hitung apakah kita punya dana untuk collect mengumpulkan dana pensiun yang lebih banyak, kalau dana pensiun bisa lebih banyak kita collect, maka kita bisa kasih pensiun yang lebih banyak untuk pensiunan ke depan," jelas Askolani.

"Intinya kan kalau kita lihat pensiunan PNS masih kecil sekali uang pensiunnya setelah dia purnatugas, nah ini Kemenkeu sama Pak Menpan lagi di-review, apakah dimungkinkan apakah manfaat pensiunnya bisa lebih baik, tapi ini perhitungan bisa jangka panjang, enggak cuma 1-2 tahun, dua sisi ini yang lagi di-review," imbuhnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya