JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga saat ini masih terus membahas aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditi beras untuk medium dan beras premium. Pembahasan ini sendiri masih berlangsung dengan perbedaan pandangan antara petani hingga pasar retail
"Masih dalam proses. Enggak alot tapi masing-masing berbeda," kata Menteri Perdagangan Engartiasto Lukita di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Saat ini, lanjutnya, pemerintah masih terus menyatukan berbagai pendapat dari pihak terkait. Beberapa di antaranya adalah petani, pasar retail, dan Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).
Pada pasar modern, pemerintah bersama pelaku pasar akan kembali menghitung margin dan biaya angkut. Hitungan pun akan dilakukan per 5 kilogram (kg).
"Sama seperti gula. Tinggal satukan dan hitung-hitungan," ungkapnya.
Pertemuan pun akan dilakukan secara lebih lanjut. Diharapkan, aturan ini nantinya tidak akan merugikan pihak petani ataupun masyarakat umum.
"Minta berembuk dan akan ketemu lagi. Kita mesti sepakati kan ada rasionalnya dan kewenangan ada pada pemerintah. Pasti ada yang suka dan tidak suka. Tapi kepentingan konsumen, rakyat secara umum, menjadi prioritas," ungkapnya.