JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya mengesahakan Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional.
Tim ini dibentuk dalam rangka menjaga laju inflasi yang rendah dan stabil sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, pada 8 Agustus 2017. Adapun tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional ini, terdiri dari Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota.
Menurut Perpres, tim ini mempunyai beberapa tugas, seperti melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah, melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengendalian dan pencapaian sasaran inflasi.
“Tim Pengendalian Inflasi sebagaimana dimaksud dapat melibatkan kementerian/lembaga, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi; Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota, serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Keppres ini seperti dilansir dari Setkab, Selasa (22/8/2017).
Tim Pengendalian Inflasi Pusat, menurut Keppres ini, dapat dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat, yang tugas dan keanggotaaanya ditetapkan Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat.
Adapun susunan keanggotaan Tim Pengendalian Inflasi Pusat terdiri dari:
Ketua: Menko bidang Perekonomian
Wakil Ketua I: Gubernur Bank Indonesia
Wakil Ketua II: Menteri Keuangan
Wakil Ketua III: Menteri Dalam Negeri.
Sementara untuk anggotanya, yakni
1. Menteri Perdagangan
2. Menteri Pertanian
3. Menteri Perhubungan
4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
7. Menteri Badan Usaha Milik Negara
8. Sekretaris Kabinet
9. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.