Catat! Berlaku 1 September, HET Beras Berlaku di Pasar Tradisional dan Ritel Modern

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2017 14:28 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

HET Beras Resmi Ditetapkan, Mendag: Jika Dilanggar Saya Cabut Izin Usahanya!

"Kita tidak membiarkan yang besar membunuh yang kecil. Keseimbangan ini yang tidak semudah apa yang diucapkan tapi itu yang diberikan perhatian. Jadi ada yang berkeadilan, petani tidak dirugikan dan konsumen," tukasnya.

Berikut ini daftar HET beras terbaru:

Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp9.450 per kg dan premium Rp12.800 per kg.

Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp9.950 per kg, premium Rp13.300 per kg.

Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp9.450 per kg, premium Rp12.800 per kg.

Nusa Tenggara Timur, beras medium Rp9.950 per kg, premium Rp13.300 per kg.

Sulawesi, beras medium Rp9.450 per kg, premium Rp12.800 per kg.

Kalimantan, beras medium Rp9.950 per kg, premium Rp13.300 per kg.

Maluku, beras medium Rp10.250 per kg, premium Rp13.600 per kg.

Papua, beras medium Rp10.250 per kg, premium Rp13.600 per kg.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya