Sebelumnya, Menteri Perdagangan Engartiasto Lukita mengaku keputusan penetapan ini memang belum memuaskan semua pihak. Namun, dari sisi kepentingan tentu yang diutamakan adalah masyarakat.
Pemerintah bukan tidak ingin perusahaan perberasan yang sudah besar menjadi lebih besar lagi, namun supaya ada keadilan maka dibutuhkan suatu keseimbangan usaha.
Berikut ini daftar HET beras terbaru:
Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp9.450 per kg dan premium Rp12.800 per kg.
Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan), beras medium Rp9.950 per kg, premium Rp13.300 per kg.
Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp9.450 per kg, premium Rp12.800 per kg.