Dana Parpol Naik 8x Lipat di APBN, Sri Mulyani: Itu Usul KPK

Dedy Afrianto, Jurnalis
Senin 28 Agustus 2017 21:57 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dana partai politik dalam RAPBN 2018 naik hingga delapan kali lipat. Sebelumnya, dana parpol ditetapkan sebesar Rp108 per suara sah menjadi sebesar Rp1000 per suara sah. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait naikknya dana parpol ini.

"Itu kan surat dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan pemerintah, berdasarkan undang-undang parpol sebelumnya. Jadi nanti kita proses saja," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Menurut Sri Mulyani, pembahasan dana parpol ini dilakukan sesuai dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam usulan tersebut, KPK meminta dana Parpol ditingkatkan menjadi Rp1.071 per suara.

"Pertimbangannya yang disampaikan waktu itu, KPK menyampaikan surat kepada pemerintah, termasuk kepada saya, Mendagri. Mendagri menyampaikan usulan dan sesuai dengan peraturan pemerintah, sebelumnya nomornya saya lupa itu telah disampaikan bahwa partai politik memang mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang diperoleh," ujarnya.

Dana parpol ini pun dipastikan akan membebani APBN. Menurut Sri Mulyani, hal ini sama halnya dengan pos anggaran lainnya yang turut memberi dampak bagi peningkatan pengeluaran anggaran negara. "Ya setiap pengeluaran pasti membebani APBN dong," jelasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memang perlu memutar otak untuk APBN 2018 mendatang. Target pertumbuhan ekonomi hingga 5,4% pun harus dicapai dengan pemanfaatan anggaran secara produktif.

Namun, pemasukan negara sebagian besar masih bergantung pada perpajakan. Menurut Sri Mulyani, pemerintah belum berencana untuk mengelola zakat melalui Kementerian Keuangan. "Saya tidak ada rencana seperti itu," ujarnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya