Ditugaskan Jokowi Langsung, Hutama Karya Jadi Operator Tol Tanjung Priok

Dedy Afrianto, Jurnalis
Senin 28 Agustus 2017 22:21 WIB
Ilustrasi Jalan Tol. (Foto: Okezone/Arief)
Share :

Adapun waktu dan tahapan pelaksanaan penugasan kepada PT. Hutama Karya, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ditegaskan dalam Perpres ini, PT. Hutama Karya dapat menggunakan pendapatan atas penugasan sebagaimana dimaksud sebagai sumber pendanaan untuk percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Hal ini telah ditugaskan kepada PT. Hutama Karya (Persero) sesuai Perpres No, 100 Tahun 2014.

“Penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud berdasarkan persetujuan Menteri PUPR setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya