JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2017. Perpres ini berisi tentang penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagai operator jalan tol ruas akses Tanjung Priok.
Hak pengusahaan pun dapat diberikan hingga mencapai 40 tahun. Nantinya sekuritisasi akan dilakukan oleh Hutama Karya.
"Ya itu paling untuk sekuritisasinya saja," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Dana segar dari sekuritisasi ini dapat digunakan untuk pembangunan tol lainnya. Salah satunya adalah jalan Tol Lintas Sumatera.
Melansir informasi dari laman Sekretariat Kabinet, penugasan kepada Hutama Karya ini meliputi pengoperasian dan pemeliharaan atas Ruas Jalan Tol Akses Tanjung Priok yang telah dibangun oleh Pemerintah. Penugasan ini juga meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan atas Ruas Akses Tanjung Priok untuk Seksi W1 dan Seksi W2.