JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah mematok harga beras di Jawa hingga Papua melalui mekanisme harga eceran tertinggi (HET) untuk jenis premium, medium dan khusus. HET tersebut berkisar antara Rp 9.450 per kilogram (kg) sampai Rp 13.600 per kg.
Kebijakan ini akan diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan berlaku mulai 1 September 2017.
Baca Juga: HET Beras Sesuai Wilayah, Bagus untuk Atur Ongkos Produksi!
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penetapan HET beras ini tentunya akan diawasi oleh pemerintah. Jika, ada yang main-main dengan HET beras, sanksi bakal diberikan.
"Ya tentu pasti ada pengawasan itu apa sanksi yang melanggar setidak-tidaknya izinnya dicabut dan sebagainya," tegas JK di Jakarta, Selasa (29/8/2017).