Siap-Siap! Tidak Ikuti Harga Eceran Tertinggi, Sanksi Menanti Pedagang Beras

Reni Lestari, Jurnalis
Selasa 29 Agustus 2017 17:17 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah mematok harga beras di Jawa hingga Papua melalui mekanisme harga eceran tertinggi (HET) untuk jenis premium, medium dan khusus. HET tersebut berkisar antara Rp 9.450 per kilogram (kg) sampai Rp 13.600 per kg.

Kebijakan ini akan diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan berlaku mulai 1 September 2017.

Baca Juga: HET Beras Sesuai Wilayah, Bagus untuk Atur Ongkos Produksi!

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penetapan HET beras ini tentunya akan diawasi oleh pemerintah. Jika, ada yang main-main dengan HET beras, sanksi bakal diberikan.

"Ya tentu pasti ada pengawasan itu apa sanksi yang melanggar setidak-tidaknya izinnya dicabut dan sebagainya," tegas JK di Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Baca Juga: Tetapkan HET Beras, Mendag: Penggilingan Menengah ke Bawah Lebih Diuntungkan

Saat ini, sanksi bagi pelanggaran penetapan HET beras sedang dirumuskan. "Pasti ada sanksi kalau aturan tanpa sanksi bukan peraturan namanya. Ini kan belum berlaku masih 1 September kan. 2 hari lagi lah," jelasnya.

Dengan adanya penetapan HET beras ini, maka harga beras di pasaran akan lebih stabil. "Iya setidak-tidaknya sama dengan harga HET itu," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya