JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras pada tanggal 1 September 2017 lalu. Pemberlakuan HET tersebut itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
HET untuk beras medium dan beras premium wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp9.450 per kilogram (kg) dan Rp12.800 per kg.
Baca juga: HET Beras Mulai Diterapkan, Asosiasi Pasar: Harga di Pasar Induk Harus Dikontrol
Sementara, untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera sebesar Rp9.950 per kg dan Rp13.300 per kg sedangkan Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg dan Rp13.600 per kg.
Salah seorang Pedagang Beras di Pasar Induk Cipinang Alex mengaku telah mengikuti HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, Alex hanya menjual jenis beras premium.
Baca juga: Soal HET Beras, Pedagang Pasar: Kami Bakal Ikuti Harga Pasar
"Saya sudah ikuti HET yang ditetapkan pemerintah. Cuma memang saya hanya jual beras premium dari dulu," ujarnya kepada Okezone, di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Sabtu (1/9/2017).
Menurut Alex, meski hanya menjual beras dengan jenis premium, dirinya mengaku cukup kesulitan. Pasalnya keuntungan yang didapat akan jauh lebih sedikit dari sebelumnya.
Baca juga: Mendag: Langgar HET Beras 3x, Jangan Harap Bisa Dagang Lagi!
"Biasanya saya itu jual jenis premium di harga Rp13.500 per kilogram. Kalau sekarang saya harus jual dengan harga Rp12.800 per kilogram. Sedangkan saya ambil dari produsen beras itu cuma Rp12.500 per kilogram. Jadi cuma untung Rp300 per kilogramnya," jelas Alex
"Itu juga belum termasuk dengan ongkos pengiriman jadi ya bisa dibilang rugi," imbuhnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)