Kemenaker: UU PPRT Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Antara, Jurnalis
Senin 04 September 2017 15:43 WIB
(Foto: Ant)
Share :

Baca juga:

Jangan Habiskan THR, Generasi Millennial Wajib Perhatikan Ini!

Pengusaha Tak Bayar THR, Menaker: Ada di Depok dan Tangerang

Pengguna juga wajib mengikutsertakan PRT dalam program jaminan sosial. PRT dan pengguna jasa harus memiliki perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis atau lisan di mana perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban PRT dan diketahui oleh RT setempat.

"Dalam perjanjian kerja ditulis jelas mengenai identitas, hak dan kewajiban, jangka waktu berlakunya perjanjian kerja, tempat dan tanggal kontrak dibuat," kata dia.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya