Namun kerja informal yang digeluti PRT bentuknya berbeda dengan hubungan antara perusahaan dan karyawan, pada wilayah kerja PRT dan pengguna jasa biasanya kedua pihak menggunakan hubungan sosial dan kekeluargaan.
Oleh sebab itu dia berharap setelah RUU PPRT disahkan, maka akan ditindaklanjuti dengan peraturan daerah agar disesuaikan dengan kearifan lokal tempat para PRT bekerja.
Dia mengatakan draf RUU PPRT tersebut memuat tentang hak dan kewajiban PRT dan pengguna tenaga PRT, selain itu ada juga syarat menjadi PRT, antara lain pekerja harus memiliki dokumen identitas diri, berusia 18 tahun dan memiliki izin suami atau istri bagi yang sudah menikah.
"PRT harus memperoleh informasi mengenai pengguna jasa, kemudian dia berhak mendapatkan makan dan minum yang sehat, THR, mendapatkan waktu istirahat yang cukup, cuti serta mendapatkan perlakuan yang baik dari pengguna dan anggota keluarganya," kata dia.