JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan melindungi para pekerja domestik dari kekerasan dan eksploitasi fisik serta ekonomi dari pengguna PRT.
Oleh karena itu, Kepala Bagian Pengkajian Hukum dan Konvensi Kemenaker Umar Kasim menegaskan, Rancangan Undang-undang PPRT yang sudah ada selama 10 tahun dan telah menjadi RUU inisatif DPR harus segera disahkan menjadi undang-undang.
"Draf RUU PPRT sudah sekitar 13 tahun diwacanakan, tetapi selalu ada persoalan pada tingkat DPR," katanya, Senin (4/9/2017).
Kementerian Ketenagakerjaan telah menyusun regulasi sesuai kewenangannya sebagai upaya memberikan perlindungan kepada PRT, namun draf tersebut belum juga dibahas oleh DPR.