Kemenaker: UU PPRT Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Antara, Jurnalis
Senin 04 September 2017 15:43 WIB
(Foto: Ant)
Share :

Baca juga:

Tangani 350 Perusahaan, Apindo: Pembayaran THR Lancar

Miris, Karyawan Kontrak di Depok Terima THR Rp8.000


Umar mengatakan selama ini hubungan kerja yang diatur dalam peraturan perundangan bidang ketenagakerjaan umumnya antara pemberi kerja yaitu perusahaan terhadap pekerja atau karyawan yang berorientasi kepada keuntungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya