Baca juga:
Tangani 350 Perusahaan, Apindo: Pembayaran THR Lancar
Miris, Karyawan Kontrak di Depok Terima THR Rp8.000
Umar mengatakan selama ini hubungan kerja yang diatur dalam peraturan perundangan bidang ketenagakerjaan umumnya antara pemberi kerja yaitu perusahaan terhadap pekerja atau karyawan yang berorientasi kepada keuntungan.