Kemudian jenis beras premium adalah beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 15 persen. Beras jenis premium dikemas dan wajib mencantumkan label premium dan HET tertinggi.
Selain itu, beras khusus yang akan diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Beras yang termasuk khusus antara lain adalah beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati, beras ketan, beras organik dan beras bersertifikat IG.
Sejak diterapkan pada awal September 2017, harga rata-rata beras nasional justru mengalami kenaikan.
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag, harga rata-rata nasional untuk beras kualitas medium pada Selasa (5/9) Rp10.610 per kilogram, naik dari hari sebelumnya yang sebesar Rp10.596 per kilogram.
(Fakhri Rezy)