"Jika data tersebut sampai jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, maka data tersebut bisa digunakan untuk membuat kartu palsu," jelasnya.
Sekadar informasi, Bank Indonesia (BI) tegas melarang praktek penggesekan ganda (double swipe) kartu kredit .
Baca juga: Waspada, Data Anda Bisa Tersebar dengan Gesek Kartu Kredit ke Mesin Kasir hingga Belanja Online!
Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Pada Pasal 34 huruf b, di PBI tersebut juga tercantum larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang. Nasabah kartu kredit cukup menggesekkan kartu kredit pada mesin Electronic Data Capture (EDC), Nasabah, tidak diperkenankan untuk melakukan penggesekan di mesin kasir saat bertransaksi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)