Ada Modus Baru Penipuan Berkedok Investasi! Dari Online, Emas hingga KPR

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 10 September 2017 13:35 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap perusahaan investasi yang tak berizin. Apalagi sampai menawarkan iming-iming keuntungan besar dalam waktu yang singkat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, saat ini banyak sekali ditemukan perusahaan investasi ilegal yang menawari keuntungan besar. Bentuknya pun beragam.

Baca Juga:  Lagi! 11 Perusahaan Investasi Bodong Dihentikan, Ini Daftarnya

Bahkan yang terbaru, muncul sebuah modus penipuan terbaru melalui situs online. Di mana perusahaan tersebut meng-copy web legal menjadi tidak legal.

"Yang terbaru adalah meng-copy web legal menjadi tidak legal. Adalagi membuat PT a.com diubah menjadi a.net itu masuk ke sana kecuali tambahan menawarkan investasi ilegal," ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Savero, Bogor, Minggu (10/9/2017).

Baca Juga: Waspada Investasi Bodong, Jangan Mudah Percaya Keuntungan Besar!

Selain itu lanjut Tongam, ada juga perusahaan yang berkedok investasi emas. Bahkan ada juga investasi bodong yang berkedok rumah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya