JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap perusahaan investasi yang tak berizin. Apalagi sampai menawarkan iming-iming keuntungan besar dalam waktu yang singkat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, saat ini banyak sekali ditemukan perusahaan investasi ilegal yang menawari keuntungan besar. Bentuknya pun beragam.
Baca Juga: Lagi! 11 Perusahaan Investasi Bodong Dihentikan, Ini Daftarnya
Bahkan yang terbaru, muncul sebuah modus penipuan terbaru melalui situs online. Di mana perusahaan tersebut meng-copy web legal menjadi tidak legal.
"Yang terbaru adalah meng-copy web legal menjadi tidak legal. Adalagi membuat PT a.com diubah menjadi a.net itu masuk ke sana kecuali tambahan menawarkan investasi ilegal," ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Savero, Bogor, Minggu (10/9/2017).
Baca Juga: Waspada Investasi Bodong, Jangan Mudah Percaya Keuntungan Besar!
Selain itu lanjut Tongam, ada juga perusahaan yang berkedok investasi emas. Bahkan ada juga investasi bodong yang berkedok rumah.