MOJOKERTO - Kendati sudah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun ruas seksi 2 tol Mojokerto - Jombang, hingga kini belum dapat dioperasionalkan. Sebab, besaran tarif tol sepanjang seksi 2 sepanjang 19,9 Km itu belum juga ditentukan.
Hingga kini, PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) selaku pemegang hak konsesi jalan tol Mojokerto - Jombang belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Yakni SK terkait dengan penentuan tarif tol.
Baca juga: Ke Jawa Timur, Jokowi Resmikan Tol Jombang-Mojokerto sepanjang 24,9 Km
"Iya, tarif dan pengoperasian menunggu SK. Semoga dalam minggu-minggu ini SK-nya keluar," kata Humas PT MHI Dela Rosita, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Dela menuturkan, penentuan tarif tol sepanjang 19,9 Km yang menbentang dari Kabupaten Mojokerto hingga Kabupaten Jombang itu merupakan hak Kementrian PUPR. Secara otomatis, hingga kini tol tersebut belum dapat dioperasikan lantaran masih menunggu besaran tarif yang ditentukan Kementrian.
Ditanya soal perkiranan apakah besaran tarif tol Mojokerto - Jombang seksi 2 sepanjang 19,9 Km ini akan berbeda jauh dengan besaran tarif seksi 1 dengan panjang 14,7 Km yang mulai beroperasi pada Oktober 2014 silam, Dela enggan untuk memperkirakan. Menurutnya, penentuan tarif tol ini mutlak kewenangan Kementrian PUPR.
Baca juga: Bayar Tol Tak Bisa Lagi Pakai Tunai, Jasa Marga: Diterapkan Bertahap!