Sudah Diresmikan Jokowi, Tarif Tol Mojokerto-Jombang Terganjal SK Kementerian PUPR

Zen Arivin, Jurnalis
Senin 11 September 2017 11:14 WIB
Jokowi di Mojokerto (Foto: Biro Istana)
Share :

"Kami juga tidak bisa memperkirakan berapa besarannya, karena itu merupakan kewenangan Kemerntrian PUPR. Kita masih menunggu SK itu," imbuhnya.

Untuk diketahui, pembangunan tol Mojokerto - Jombang yang juga bagian dari tol Trans Jawa ini dilakukan sejak tahun 2007. Dalam pengerjaannya, pembangunan tol terbagi menjadi empat seksi. Seksi 1 sepanjang 14,7 Km telah rampung dan dioperasikan sejak Oktober 2014. Bagian ini menghubungkan antara wilayah Kecamatan Bandar Kedungmulyo dengan Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.

 Baca juga: INGAT! Mulai 31 Oktober, Tol Tak Terima Uang Tunai

Untuk seksi 1, besaran tarif yang ditentukan untuk kendaraan golongan I Rp11.000, golongan II Rp16.500, golongan III Rp22.000, golongan IV Rp27.500, dan golongan V Rp33.000. Sementara untuk seksi 3 sepanjang 5 Km sudah dioperasikan sejak akhir 2016 lalu. Sedangkan besaran tarif tol yang menghubungkan GT Mojokerto Barat - GT Mojokerto ini yakni gol I Rp4.000, golongan II Rp5.500, golongan III Rp7.500, golongan IV Rp9.500, dan golongan V Rp11.500

Selain itu, PT MHI juga berkolaborasi dengan pihak Jasa Marga selaku pemegang hak konsensi Tol Surabaya - Mojokerto. Sebab, seksi 3 tol Mojokerto - Jombang terhubung dengan tol Sumo seksi 4. Untuk besaran tarif GT Krian - GT Mojokerto Barat - GT Mojokerto sepanjang 23,5 Km dipatok untuk golongan I Rp, 19.500, golongan II Rp28.500, golongan III Rp38.000, golongan IV Rp47.500, golongan V Rp57.500.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya