Catat! 10 KKKS Ditargetkan Gunakan Skema Gross Split di 2017

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 11 September 2017 12:52 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menargetkan tahun ini sekitar 10 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mengubah sistem bagi hasil minyak dan gas bumi dari skema cost recovery menjadi gross split.

Perubahan skema bagi hasil KKKS dari cost recoveryke gross split terus didorong pemerintah seiring berlakunya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permen ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

 Baca juga: Aturan Gross Split Direvisi, Kementerian ESDM: Tetap Usung Fairness

Perubahan kontrak bagi hasil migas dari cost recovery menjadi gross split diyakini lebih efisien bagi pemerintah ketimbang menggunakan skema cost recoveryseperti selama ini. Dalam skema baru ini, biaya operasi seluruhnya ditanggung KKKS.

”Tapi (KKKS) tidak perlu khawatir dengan perubahan kontrak. Jika tidak sesuai dengan keekonomian atau terjadi masalah, bisa dibicarakan dengan pemerintah,” ujar Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi di Jakarta, akhir pekan lalu.

 Baca juga: Hindari Perdebatan, KESDM Segera Terbitkan PP Gross Split

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya