Nanang mengatakan, dari data itu maka yang berpotensi menerbitkan SBK ada 101. Namun tidak menutup kemungkinan perusahaan diluar listed bisa juga menerbitkan SBK.
Baca juga: BI-Kemenhub Sepakati Integrasi Pembayaran Elektronik Transportasi, dari Commuter hingga Jalan Tol
"Tentu dengan persyaratan laporan keuangan tiga tahun terakhir ekuitas Rp50 miliar dan laba bersih satu tahun. Makanya pentingnya notaris, kalau investment grade tidak ada tetapi ditanggung holding company,"tuturnya.
Bila pun SBK sudah diterbitkan kemudian invesment perusahaan dicabut, maka akan dilepas ke pasar. Di mana harga SBK-nya pun akan turun saat invesment grade perusahaan dicabut.
Selain itu, kriteria lainnya SBK diterbitkan dengan tenor (jangka waktu) 1,3,6,9 atau 12 bulan. Kemudian peringkat minimum instrumen tertentu yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat yang terdaftar di BI.
(Rizkie Fauzian)