Catat! Investasi Surat Berharga Komersial Bukan untuk Retail Tapi Investor Menengah Atas

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 11 September 2017 17:48 WIB
Foto: Feby Novalius/Okezone
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang. Instrumen yang diperuntukkan menambah alternatif sumber pendanaan bagi dunia usaha ini. pun ditujukan bukan untuk retail.

Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Nanang Hendarsah mengatakan, ada enam kriteria SBK yang dapat diterbitkan mulai dari bentuk penerbitan sampai peringkat minimum. Dari bentuk penerbitan, SBK diterbitkan dalam bentuk tanpa Warkat (dicatat secara elektronik dan dialihkan secara elektronis.

"Secara struktur SBK diterbitkan dengna sistem diskonto dengan denominasi Rupiah atau valuta asing. Dengan minimum penerbitan Rp10 miliar atau USD1 juta atau ekuivalennya dalam valuta asing lainnya," ujarnya di Press Room BI, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Baca juga: BI Aktifkan Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, Ini Alasannya!

Kemudian, minimum pembelian SBK ini Rp500 juta atau USD60 ribu. Artinya, SBK ini bukan untuk retail tapi investor yang sudah memiliki manajemen risiko.

"Di dalam aturan itu penerbitan dari SBK harus memiliki rating atau peringkat yang ditetapkan BI ekuivalen dengan rating investment grade dan ada minimum pembelian sebesar Rp500 juta,"tuturnya.

Dari data BI, calon penerbit dari pasar modal atau perusahaan yang dalam 5 tahun ini sudah menerbitkan obligasi tercatat ada 496 emiten. Dari perusahaan ini yang memiliki rating invesment grade ada 88, dan memiliki obligasi ada 40 perusahaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya