Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Poin penting dari beleid tersebut, yaitu penyempurnaan terkait Biaya Pokok Penyediaan (BPP). Untuk wilayah timur, apabila BPP setempat lebih besar dari BPP nasional, harga listrik panas bumi merupakan 100% BPP setempat sehingga harga listrik panas bumi cukup menarik dan ekonomis untuk dikembangkan.
Sementara untuk wilayah barat, apa bila BPP setempat lebih rendah dari BPP nasional, harga listrik panas bumi di ten tukan dengan mekanisme business to business antara Badan Usaha dan PT PLN (Persero). Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Ridha Mulyana menam bahkan, pemerintah berkomit men meningkatkan investasi energi baru terbarukan, khususnya panas bumi.
Pada akhir tahun ini Kementerian ESDM akan melelang enam wilayah kerja panas bumi (WKP) setelah merampungkan peraturan menteri ESDM yang mengatur teknis penawaran wilayah kerja panas bumi.
Adapun WKP tersebut adalah Sekincau dengan kapasitas 110MW, Telaga Ranauber kapasitas 5 MW, Kapahiang berkapasitas 110 MW, Oka Ile Ange berkapasitas 10 MW, Pandan dengan kapasitas 40 MW, dan Gerandong dengan kapasitas 55 MW. Rencananya, Permen ESDM tersebut rampung pada akhir September. ”September selesai Permennya sehingga punya waktu sisa Oktober, November, dan Desember untuk lelang,” ujarnya.
(Fakhri Rezy)