JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengusulkan dibuatnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur batasan nilai investasi bagi BUMN. Sebab, Hipmi menilai saat ini pemerintah terlalu mengutamakan BUMN di setiap proyek infrastruktur.
HIPMI memandang banyak proyek infrastruktur yang nilainya tak seberapa dibabat oleh perusahaan BUMN. Menurut HIPMI sebenarnya itu bisa dikerjakan oleh perusahaan swasta nasional. Sayangnya swasta tidak diberikan kesempatan.
"Kami mengusulkan harus ada Perpres yang mana membatasi wilayah angka berapa pekerjaan infrastruktur itu yang bisa dikerjakan pemerintah maupun tidak," jelas Ketua Umum HIPMI, Bahlil Lahadalia dalam forum group discussion (FGD) di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa 12/9/2017).
Baca Juga: Hipmi: Monopoli BUMN Sangat Tinggi!
Berdasarkan usulan pihaknya, besaran nilai proyek infrastruktur yang sebaiknya bisa dikerjakan pemerintah adalah di atas Rp150 miliar. Sementara perusahaan swasta nasional diberikan kesempatan mengerjakan proyek infrastruktur di bawah nilai tersebut.
"Lagi kita susun draft-nya. Saya sarankan Rp150 miliar. Karena kita angka-angka tersebut sudah bisa dikerjakan oleh pengusaha-pengusaha nasional yang ada di daerah," ujarnya.
Harapannya, dengan aturan seperti itu, tidak ada lagi kesan permonopolian yang dilakukan oleh BUMN dan anak cicit perusahaannya