JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan perkembangan nasib maskapai Merpati yang secara operasional sudah berhenti sejak 2014. Saat ini, maskapai BUMN itu hampir menyelesaikan hak-hak kewajiban pegawainya.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius mengatakan, secara operasional memang Merpati sudah berhenti sejak 2014. Namun aktivitas anak perusahaan seperti Merpati Training Center (MTC) dan Merpati Maintenance Facility (MMF) masih berjalan.
Baca juga: Utang Merpati Air Lebih dari Rp10 Triliun
"Surabaya (operasinya). Yang jelas itu 98% dari karyawan sudah disepakati penyelesaian hak-hak dari mereka sehingga bisa stop bleeding. Kalau itu dibiarkan akan bergulung terus tanpa kita memperhatikan hak mereka,"ujarnya di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Aloy mengatakan, BUMN berupaya untuk menghidupkan kembali maskapai Merpati ini, salah satunya dengan mencari investor baru. Kata dia, sudah ada satu sampai dua investor peminat, namun tetap harus dilihat seperti apa kelanjutannya.
Baca juga: Begini Perkembangan Proses Penyelamatan Merpati Air
"Tetapi nanti kita akan ajukan dulu ke DPR kalau memang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan privatisasi. Intinya Merpati akan sama bisnis (sektor penerbangan),"tuturnya.
(Rizkie Fauzian)