UMKM Bisa Jualan di Rest Area Jalan Tol, Apa Saja Syaratnya?

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Jum'at 15 September 2017 20:36 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Pemerintah berencana memberi lahan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tempat beristirahat (rest area) jalan tol. Artinya pemerintah memberi kesempatan bagi UMKM untuk ikut mengambil bagian jualan di rest area.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry TZ mengatakan, nantinya akan membantu fasilitasi UMKM untuk masuk di rest area jalan tol yang baru dibangun. Karena untuk di rest area lama butuh proses dan tidak bisa secara langsung.

Menurutnya, untuk syarat UMKM bisa masuk ikut ambil bagian di rest area ini belum ditentukan. Karena saat ini masih melakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan (stakeholder).

"Ini kan lebih kepada menyediakan fasilitasnya. Nanti pengaturan UMKM yang bagaimana, nanti kerja sama dengan Pemerintah daerah juga harusnya," ungkapnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

"Dari beberapa komunikasi itu, memang banyak yang minta untuk difasilitasi. Hampir semua Pemda keinginannya demikian," sambungnya.

Menurutnya mengajak UMKM bergabung terutama di jalan tol baru, karena selama ini UMKM sudah jualan di jalan biasa saat sebelum tol ada. Sehingga nantinya UMKM tidak kehilangan lapangan usahanya.

"Selama ini jalan tol itu kan sebelumnya dia ada di jalan biasa. Tiba-tiba ada jalan tol, pergerakan tadi jadi berubah. Kita kan menjawab concernnya," jelasnya.

Menurutnya, ini adalah salah satu langkah untuk terus mendorong agar UMKM yang ada di daerah tetap maju dan mewakili di jalan tol di daerahnya.

"Tentu kita kan enggak bisa menyelesaikan seluruh sepanjang itu. Tentu ada solusi juga bagaimana membuat daerah tersebut menjadi destinasi. Bagaimana daerah tadi jadi tumbuh. Toh setiap daerah kan ada aksesnya. Jadi ada PR lain juga untuk ke sana. Goals-nya ya memfasilitasi UMKM tadi," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya