Gara-Gara Aturan Taksi Online Dibatalkan, Pefindo Turunkan Rating Express

Ulfa Arieza, Jurnalis
Selasa 19 September 2017 15:54 WIB
Ilustrasi Taksi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat PT Express Trasindo Utama Tbk (TAXI) dan obligasi I tahun 2014 perseroan menjadi BB+ dari sebelumnya BBB. Penurunan peringkat ini disebabkan pelemahan signifikan atas rasio-rasio kredit utama perseroan, termasuk pelemahan atas profil likuiditas.

"Penurunan peringkat juga mencerminkan ekspektasi kami bahwa kinerja keuangan perseroan pada tahun 2017-2018 akan berada di bawah proyeksi awal, target yang menurut kami cukup konservatif," kata Analis Pefindo, Yogie Surya Perdana, di Kantor Pefindo, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Menurut Yogie, keputusan Mahkamah Agung untuk mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 menjadi sebuah kemunduran bagi industri taksi konvensional. Padahal, peraturan ini mengatur taksi berbasis aplikasi.

Baca Juga: Aturan Taksi Online Digugurkan MA, Kemenhub Kumpulkan Organda hingga Asosiasi Supir

Adapun pasal yang dianulir oleh MA, termasuk pencabutan atas pengaturan tarif batas bawah dan batas atas, kuota regional dan persyaratan yang mewajibkan semua armada untuk terdaftar atas nama badan hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya