JAKARTA - Sekuritisasi aset adalah salah satu instrumen di pasar modal yang dinilai efektif. Dengan mengkonversi aset masa depan menjadi surat berharga dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA).
Selain menambah likuiditas pasar modal, melalui penerbitan KIK EBA, perusahaan dapat mengantongi dana di awal sebagai modal pengembangan proyek perusahaan. Kendati demikian, belum banyak perusahaan yang rela melakukan sekuritisasi aset.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, perlu keberanian melakukan sekuritisasi aset. Pasalnya, mereka harus merelakan aliran uang dari aset mereka yang disekuritisasi jatuh ke tangan investor.
"Perlu keberanian, kerelaan untuk bayangkan ada aset sudah menghasilkan tiap bulan banyak kemudian disekuritasi, berbagi dengan pihak lain, bukan kepemilikannya tapi uangnya," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (20/9/2017).
Baca juga: Catatkan KIK EBA Jasa Marga, OJK: Kita Dorong Infrastuktur di Pasar Modal