JAKARTA - Pemerintah menempatkan peningkatan kualitas hidup manusia dalam Nawacita kelima yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019. Hal tersebut direalisasikan dalam program sejuta rumah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, dalam hal ini pemerintah menyadari dibutuhkan dana besar untuk memenuhi target tersebut. Sementara portofolio terbesar pembiayaan perumahan berasal dari industri perbankan.
Baca juga: Sulitnya Sekuritisasi KPR, Menko Darmin: Persiapannya 1 Tahun
Riswinandi menyebut, dengan besarnya dana, maka industri perbankan menghadapi potensi adanya maturity miss match dan funding gap, yaitu ketidakseimbangan aset dan kewajiban pada neraca perusahaan, sehingga perusahaan tidak memiliki aset jangka pendek yang cukup untuk memenuhi kewajiban saat ini.
Hal ini, lanjut dia, disebabkan dana yang disalurkan oleh pihak perbankan untuk pembiayaan perumahan bersumber dari dana pihak ketiga (DPK) yang karakteristik penyimpanannya jangka pendek.