Baru Dengar, Hiswana Migas Protes Izin SPBU Vivo

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 20 September 2017 16:31 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Berdasarkan surat keterangan penyalur yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas mensyaratkan bahwa setiap penyalur dari suatu badan usaha pemilik izin usaha niaga umum BBM wajib mencantumkan logo berikutnya nama dari badan usaha pemilik izin usaha niaga umumnya.

Dalam rapat tersebut disebutkan juga bahwa setiap produk yang sudah tercantum dalam izin usaha niaga umum BBM suatu badan usaha dapat diperjualbelikan diseluruh wilayah NKRI termasuk jenis bensin Ron 88 (premium).

PT Nusantara Energy Plant Indonesia pernah mengajukan permohonan penyalur dengan nama PT Vivo Energy SPBU Indonesia dan Ditjen Migas telah mengembalikan permohonan tersebut karena ketentuan dalam persyaratan belum terpenuhi.

Berdasarkan butir satu dan dua di atas khusus mengenai adanya rencana pengoperasian SPBU dengan logo Vivo di beberapa wilayah tidak dapat dibenarkan, seharusnya SPBU tersebut mmenggunakan logo dan nama yang merincikan PT Nusantara Energy Plant Indonesia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya