Kendati demikian, masyarakat juga diminta untuk memahami bahwa rumah sakit swasta tetap diperbolehkan untuk mencari untung. Hal ini berbeda dari beberapa negara lainnya yang melarang rumah sakit sebagai lembaga pencari keuntungan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Diminta Hitung Biaya dengan Cermat!
"Jadi di Undang-Undang, rumah sakit disebutkan, rumah sakit di Indonesia ada for profit ada yang memang not profit atau rumah sakit publik. Jadi harus dimengerti juga oleh masyarakat," kata Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan Akmal Taher pada kesempatan yang sama.
Hanya saja, rumah sakit di Indonesia diminta untuk mengedepankan fungsi sosial. Perubahan Undang-Undang perlu dilakukan jika ingin menjadikan rumah sakit sebagai lembaga nonoprofit.
"Kecuali konsumen berpendapat UU ini tidak pas untuk Indonesia," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)