JAKARTA– Ini pelajaran berharga bagi perusahaan asuransi agar bertindak secara profesional. Dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi tersangka karena diduga mempersulit pencairan klaim nasabahnya.
Mereka dijerat dengan Undang- Undang Perlindungan Konsumen. Dua pimpinan PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang menjadi tersangka adalah Presiden Direktur Joachim Wessling dan Manager Claim dr Yuliana Firmansyah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya me ne tapkan mereka tersangka karena tidak men cairkan klaim asuransi pelapor atau pasien.
Baca juga: Dalami Masalah Dirut Allianz Life Jadi Tersangka, OJK Akan Panggil Manajemen
Mereka terseret kasus hukum setelah penyidik menerima laporan dari pelapor Ifranius Ak Gadri yang tertuang dalam Tanda Bukti Laporan ber nomor LP/1645/IV/ 2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus pada 3 April dan mulai disidik pada 8 Mei 2017. Ifranius diketahui sebagai nasabah dan mengaku apa yang diiklankan oleh Allianz tidak sesuai dengan apa yang di terimanya.
“Keduanya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus perlindungan konsumen. Penetapan tersangka keduanya setelah penyidik melakukan gelar perkara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Adrian di Jakarta.
Kuasa hukum pihak pelapor, Alvin Lim, mengungkapkan, Ifranius terpaksa melaporkan Joachim dan Yuliana karena merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit. Menurut dia, Allianz selalu meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim.
Baca juga: Bos Allianz Life Jadi Tersangka, Jadi PR Baru OJK Benahi Industri Asuransi
Padahal, rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.”Karena yang kami permasalahkan bukanlah dibayar atau tidak dibayarnya sebuah klaim. Tetapi, bagaimana dia memproses klaim tersebut, ada unsur tipu daya,” jelas dia.
Ifranius sebelumnya kepada wartawan mengaku melaporkan Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah kepolisi karena kecewa perusahaan asuransi tersebut menolak pembayaran klaim atas biaya perawatan di dua rumah sakit senilai Rp16 juta. “Dijanjikan 14 hari kerja pasti dibayarkan. Nyatanya, sampai saat ini enggak dibayar,” kata dia di Polda Metro Jaya.
Ifranius mengaku sudah berlangganan asuransi Allianz selama satu tahun dengan biaya premi perbulan Rp600.000. Dia memutuskan menjadi nasabah karena agen asuransi menjanjikan proses klaim yang mudah.
Kekecewaan muncul saat menjalani perawatan di rumah sakit akibat sakit diare dan tifus. Saat mengajukan reimburse, Allianz memintanya melampirkan catatan medis sebagai syarat pencairan klaim. Namun, surat tersebut tidak bisa dia dapatkan karena pihak rumah sakit tidak bisa memberikannya. Pasien hanya berhak memperoleh resume medis, bukan catatan medis.
Baca juga: Simak! Polda Metro Jaya Benarkan Bos Allianz Life Jadi Tersangka
Adapun Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Adrian D.W menyatakan jajaran pimpinan di dalam perusahaan memberi perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini dan sepakat untuk mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang ber jalan.
Manajemen juga menegaskan Allianz sangat menghormati hak nasabahnya dan secara bersamaan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kepercayaan mereka. “Proses klaim merupakan salah satu titik temu yang sangat penting bagi perusahaan dengan nasabah sehingga perusahaan senantiasa menjaga agar segala keputusan yang ada telah dikaji dengan cermat dan berdasarkan prinsip penuh kehati-hatian,” ujar dia.
Adrian menambahkan, perusahaan juga terus melakukan berbagai inovasi pelayanan yang bertujuan untuk semakin mempermudah nasabah dan mitra bisnis dalam berbagai kegiatan terkait dengan kepemilikan polis asuransi jiwa dan kesehatannya.
(Rizkie Fauzian)