Langgar Aturan! Ini SOP Pemasangan Iklan Penjualan Senayan City

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 29 September 2017 16:31 WIB
Konferensi Pers terkait penjualan Senayan City (Foto: Giri Hartomo/Okezone)
Share :

"Kami selalu menekankan untuk biasanya mereka harus ketemu owner atau kuasa jual yang terlegalisir. Jadi jelas semuanya, itu wajib ikutin standar SOP kita," jelas Yohan.

Baca juga: Dijual di Harga Rp5,5 triliun, Berapa Sih Harga Wajar Senayan City?

"Tapi perlu kami sampaikan disini, marketing kami cukup banyak. Ada 153 marketing. Dan di sini kami memang sudah memberikan rules baik lewat training create atau basic. Tapi ada satu kondisi di mana kami tidak bisa 100% mengawasi mereka, karena mereka juga ada interaksi dengan agen properti lainnya dan kami tidak bisa awasi satu persatu. Ini memang ada kelalaian dari pihak kami juga," imbuhnya.

Dirinya juga mengatakan, kalau setiap agen marketing sendiri bisa bebas melakukan penjualan dengan meminta pihak admin situs penjualan online untuk melakukan penayangan iklan. Oleh sebab itu terjadi masalah seperti ini.

"Jadi memang mereka ada bendera kami, tapi iklan mereka bebas. Karena itu etalase mereka untuk mengiklankan," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya