Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Moody's dan Fitch Turunkan Peringkat Utang, Agung Podomoro Tunggu Suntikan Pemegang Saham

Moody's dan Fitch Turunkan Peringkat Utang, Agung Podomoro Tunggu Suntikan Pemegang Saham
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Menyikapi pemangkasan peringkat PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) oleh dua lembaga rating internasional Moody;s Investors Service dan FitchRatings karena asumsi meningkatnya risiko pembiayaan kembali dan likuiditas APLN yang disebabkan oleh keterlambatan dalam menerbitkan fasilitas pinjaman tahap 2 berdasarkan perjanjian fasilitas II hingga Rp2,6 triliun tertanggal 24 Mei 2019 untuk bayar kembali pada bulan Juni 2019 semua pinjaman yang belum dibayar Rp1,178 triliun, direspons manajemen APLN untuk memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Perseroan mengungkapkan, keterlambatan pencairan fasilitas pinjaman tahap 2 dari perjanjian fasilitas II, terjadi di luar kendali APLN. Disampaikannya, perseroan hanya diberi informasi oleh pemberi pinjaman perjanjian fasilitas II bahwa fasilitas pinjaman tahap 2 akan tersedia untuk penarikan untuk melunasi seluruh pinjaman perjanjian fasilitas I pada bulan Juni 2019.

 Baca Juga: Penjualan Agung Podomoro Anjlok 44,6% pada Kuartal I-2019

Namun sayangnya para pemberi pinjaman sindikasi tidak dapat mencairkan jumlah fasilitas pinjaman tahap 2 tersebut tepat waktu. Demikian dikutip Harian Neraca, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Maka untuk mengatasi keterlambatan pembayaran kembali pinjaman perjanjian fasilitas I, perseroan telah meminta dan telah berhasil mendapatkan persetujuan tertulis dari semua pemberi pinjaman dalam perjanjian fasilitas I untuk memperpanjang tanggal pembayaran kembali pinjaman perjanjian fasilitas I dimaksud hingga 30 September 2019.

 Baca Juga: Pendapatan Agung Podomoro Land Turun 28,5%

Selain senior notes 2024, perjanjian fasilitas I dan perjanjian fasilitas II, perusahaan juga memiliki pinjaman yang belum dibayar berupa obligasi sebesar Rp451 miliar yang akan jatuh tempo pada bulan Desember 2019 dan obligasi senilai Rp99 miliar yang akan jatuh tempo pada bulan Maret 2020. Kemudian satu-satunya kewajiban yang dijamin oleh Central Park Mall yang memiliki nilai valuasi sebesar Rp6,3 triliun pada akhir tahun 2018 adalah obligasi rupiah dengan total nilai Rp550 miliar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement