JAKARTA - Kasus penolakan klaim konsumen oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia mulai ramai diperbincangkan publik. Kasus ini pun menyeret Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dalam kasus ini bermula dari laporan polisi oleh 2 nasabah Allianz, Ifranius Algadri (23) dan Indah Goena Nanda (37) ke Polda Metro Jaya. Dirut Allianz Life dilaporkan atas proses penolakan klaim yang di duga melanggar pidana UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ifranius Algadri pun menceritakan asal mula melaporkan Allianz. Dari awal ada agen Allianz yang menawari asuransi kesehatan kepada dirinya.
Baca juga: Asuransi Allianz, Kasus Pertama yang Dipidanakan di Indonesia
"Agen Allianz itu bilang mau berapapun punya asuransi tidak masalah, yang penting klaim sesuai polis. Dia menawari premi Rp3,2 juta untuk kamar satu hari kemudian ada flexi care sebulan Rp600.000. Amit-amit sakit, agen pastikan klaim gampang, ini kan Allianz yang sudah punya nama,"ujarnya.