JAKARTA - Pihak Kepolisian mencekal eks Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka penolakan klaim yang diduga melanggar pidana UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Yang bersangkutan sudah kita kirimkan surat pencekalan di imigrasi tanggal 28 September selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (2/10/2017).
Catat! 2 Eks Bos Allianz Bakal Diperiksa 4 Oktober
Waduh! Kasus Asuransi Allianz Merupakan Bukti Lemahnya Pengawasan OJK