Wah! Setelah 19 Tahun, UU Kesejahteraan Lanjut Usia Akan Dikaji Ulang

Antara, Jurnalis
Selasa 03 Oktober 2017 13:49 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

 Baca juga: Ingin Ubah Sistem Jaminan Pensiun, Sri Mulyani: Harus Dilakukan Hati-Hati

Sedangkan lanjut usia tidak potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.

Kategorisasi tersebut membedakan upaya dalam peningkatan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan lanjut usia agar tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

 Baca juga: Cita-Cita Sri Mulyani Saat Pensiun: Mau Berbagi Knowledge kepada Publik

"Kategorisasi perlu dikaji sehingga pemahaman lanjut usia tidak hanya menangani orang yang sudah tua, namun juga persiapan sejak masa mudanya," ucap Pungky.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya