Wah! Setelah 19 Tahun, UU Kesejahteraan Lanjut Usia Akan Dikaji Ulang

Antara, Jurnalis
Selasa 03 Oktober 2017 13:49 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Pemerintah berencana mengkaji ulang dan merivisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia agar substansinya dapat lebih sesuai dengan kondisi masa sekarang.

"UU tersebut selama ini hanya mengatur tentang hak peningkatan kesejahteraan, tetapi sebenarnya masih bisa lebih luas," kata Deputi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Pungky Sumadi, di Jakarta, Selasa.

 Baca juga: Ubah Skema Dana Pensiunan PNS, Sri Mulyani: Ada Pejabat Mau Pensiun Kena Operasi Tangkap Tangan!

Pungky Sumadi juga mengatakan pembagian kategori lanjut usia potensial dan tidak potensial dalam UU tersebut perlu dikaji ulang dengan menggunakan paradigma baru yang memandang kelanjutusiaan sebagai sebuah proses.

Menurut UU 13/1998, lanjut usia potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan jasa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya