JAKARTA - Setelah puluhan tahun berdiri di Indonesia, PT Freeport Indonesia (PTFI) ternyata belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Bahkan, perusahaan afiliasi dari Freeport McMoran Copper&Gold Inc (FCX) tersebut belum belum mengajukan IPPKH kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Padahal dalam, Kepres no 41 tahun 2004 menetapkan 13 perusahaan tambang berada di hutan lindung dan wajib mengurus IPPKH .
Baca juga: Temuan BPK: Freeport Langgar Larangan Ekspor pada 2014
Auditor Utama IV BPK Saiful Anwar Nasution mengatakan hal ini tentunya dapat merugikan negara, lantaran mengurangi potensi penerimaan Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) dari penggunaan kawasan hutan oleh PTFI.
"Akibatnya pemerintah kehilangan potensi perolehan PNBP dari penggunaan kawasan hutan," ujarnya di Kantor BPK, Selasa (3/10/2017).
Baca juga: Simak! BPK "Pelototi" Potensi Kerugian Negara Rp5,9 Triliun dari Freeport